Cloud computing atau komputasi awan pada dasarnya adalah pemanfaatan teknologi informasi yang berbasis internet  dimana suatu aplikasi, basis data maupun media penyimpanan dikelola melalui sebuah infrastruktur publik yaitu intenet untuk men support busines proccess. Perkembangan teknologi ini didorong oleh keadaan sosial ekonomi yang terus mengalami revolusi yang begitu pesat yang membutuhkan kecepatan dan realibilitas yang lebih baik dan handal. Sebagai teknologi yang terbilang baru, banyak pertnyaan mengenai cloud computing ini seperti bagaimana mekanismenya dan apa resikonya jika diimplementasikan di sebuah organisasi.
Dengan  cloud computing, kita tidak perlu tahu bentuk fisik dari server yang akan kita sewa dan kembangkan, dengan demikian biaya stat up akan sangat murah dan tidak perlu mengeluarkan biaya pengadaan hardware dan perawatanya tiap tahun seperti jika kita menggunakan pada infrastruktur yang konvensional. Dengan cloud computing, kita dapat memilih service yang ditawarkan oleh cloud provider dan dapat sewaktu-waktu mengganti (down grade maupun up grade ) tanpa ada komitmen yang mutlak. Karena server yang dimanfaatkan bersifat virtual artinya bukan berbentuk fisik, maka dalam satu platform yang disediakan provider terdapat lebih dari satu pengguna (multi-tenant) dan yang terakhir tentu saja karena server virtual, maka kemampuan untuk meng-customize service akan menjadi terbatas tidak seperti mengembangkan server secara fisik.
Disamping menawarkan teknologi yang cepat dan handal, cloud computing juga memiliki beberapa resiko yang perlu dipertimbangkan matang-matang sebelum mengadopsinya dalam infrastruktur teknologi informasi suatu organisasi. Salah satu resiko dari cloud computing ini adalah service level.karena yang digunakan adalah sebuah infrastruktur yang bersifat cloud dan virtual, maka performance dari suatu service seperti response time, proteksi data maupun kecepatan pemulihan data pada aplikasi atau transaksi kita tidak dapat dijamin konsistensinya. Kerahasiaan atau privasi juga menjadi masalah yang krusial ketika mengadopsi teknologi ini karena aplikasi dan database yang kita gunakan berada di dalam suatu cloud yang digunakan bersama oleh pengguna lain, hal ini memperbesar kemungkinan terjadinya penyadapan data dan informasi yang ada dalam server. Kepemilikan data juga menjadi sebuah pertanyaan besar bagi pengguna teknologi cloud computing ini seperti yang dialami oleh salah satu jejaring sosial, berusaha untuk merubah terms of use aggrement dengan provider termasuk mekanisme data sharing antar cloud service dan bagaimana jika terjadi failure saat transfer data, bagaimana format data tersebut dan akankah data tersebut sudah terhapus.
Bagaimana bila cloud computing diterapkan sebagai infrastruktur teknologi informasi dalam pemerintahan? Hal ini juga perlu ditelaah secara bijaksana dan tepat sasaran disesuaikan dengan regulasi yang berlaku. Pada dasaranya cloud computing ini dapat diterapkan didalam pemerintahan dengan catatan transaksi dan data yang digunakan tidak bersifat rahasia. Hal ini untuk mengantisipasi resiko-resiko yang dapat berakibat fatal jika informasi yang bersifat internal dan rahasia. Untuk menerapkan teknologi ini, perlu juga dibuat mekanisme enkripsi data untuk mengantisipasi kebocoran data.