Setelah sukses implementasi pekerjaaan pembangunan Jaringan pendukung Rekam Medis Elektronik di Tahun 2023, di awal tahun 2024 ini kami telah melakukan expose pekerjaan yang keempat kalinya, yakni pekerjaan Pengembangan Rekam Medis Elektronik di RSUD Tripat Gerung menindaklanjutin MOU 2023 silam.

Pengembangan Rekam Medis Elektronik ini, menjadi tindakan nyata atas permenkes RI tahun 2022 Nomor 24, mewajibkan seluruh fasilitas pelayanan kesehatan (termasuk klinik dan tempat praktik mandiri) untuk menyelenggarakan rekam medis elektronik paling lambat pada tanggal 31 Desember 2023, yang kini diperpanjang hingga 31 Maret 2024.